Bangka Tengah - Subbidang Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel melaksanakan koordinasi dan monitoring terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Daerah (27/11/23). Kali ini kegiatan dilaksanakan di Bagian Hukum Setda dan Setwan Kabupaten Bangka Tengah. Tim dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro) didampingi JFT Penyuluh Hukum Muda (Sudihastuti dan Rizki Amalia), JFT Penyuluh Hukum Pertama (Fajar Husein) dan JFU Subbid Luhbankum dan JDIH (Hanjani).
Koordinasi dan monitoring dilakukan untuk melihat sejauh mana pengelolaan JDIH oleh Bagian Hukum Setda dan Setwan Kabupaten Bangka Tengah. Dijelaskan juga dalam koordinasi tersebut terkait Perubahan Indikator Penilaian Pengolaan JDIH Tahun 2024, yang sebelumnya 32 indikator menjadi 29 indikator dengan E-reporting yang merupakan salah satu indikator paling besar dalam penilaian pengelolaan JDIH. Diharapkan para pengelola JDIH dapat mengirimkan E-reporting secara menyeluruh dan tepat waktu sebelum tanggal 31 Desember 2023.
Dijelaskan juga terkait dengan Metadata JDIH yang harus disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Masih perlu dilakukan beberapa penambahan ataupun perubahan pada metadata baik pada Bagian Hukum Setda dan Setwan Kabupaten Bangka Tengah.
Bagian Hukum Setda dan Setwan Kab. Bangka Tengah sendiri sudah menggunakan aplikasi ILDIS versi terbaru, namun masih perlu untuk optimalisasi dalam penginputan dokumen peraturannya. Proses penginputan metadata dokumennya juga perlu untuk disesuaikan lagi. Lebih lanjut, tim Kanwil Kemenkumham Babel mendampingi Pengelola JDIH Setda dan Setwan Kabupaten Bangka Tengah dalam proses pengisian laporan pelaksanaan JDIH tahun 2023 melalui Aplikasi JDIHN E-Report.
Subbid Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel