PANGKALPINANG – Kamis, 09 September 2021, Selepas Sholat Zuhur, Pegawai kantor wilayah kembali mengikuti kajian rutin yang dilaksanakan setiap hari kamis di musholah Al-Ikhwan Kanwil Kemenkumham Babel.
Kajian rutin kali ini dibawa oleh ustadz Firdaus L.C dengan judul “Apa Batasan Aurat Laki-Laki dan Perempuan”. Beliau menjelaskan secara detail tentang aurat baik itu :
- Aurat laki-laki di hadapan laki-laki
- Aurat laki-laki di hadapan perempuan
- Aurat perempuan di hadapan perempuan
- Aurat perempuan di hadapan laki-laki
Menurut ustadz Firdaus L.C, ““Jika kecantikan wajah seorang wanita bisa mengundang fitnah Maka bercadar hukumnya wajib demi menutupi celah-celah fitnah”
“Mayoritas ulama mengatakan tidak boleh wanita muslimah menampakkan auratnya di hadapan wanita kafir agar dia tak menceritakan aurat muslimah pada suaminya” – ungkap beliauu.
(HUMAS KEMENKUMHAM BABEL)