PANGKALPINANG, (12 AGUSTUS 2021) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Kegiatan Pemantaun Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kota Pangkalpinang, bertempat di Cordela Hotel - Kota Pangkalpinang.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dengan mengusung tema "Pemantauan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Melindungi Aset Bangsa" dihadiri oleh 50 (lima puluh) orang peserta yang terdiri dari 15 (lima belas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 5 (lima) Koperasi dan Perdagangan, 15 (lima belas) pelaku UMKM, 5 (lima) pelaku usaha dan 10 (sepuluh) dari Kanwil, yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa "Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hal yang penting dilaksanakan. Selain karena kurangnya pengetahuan, rendahnya kesadaran masyarakat ditengarai menjadi salah satu faktor paling menghambat, itulah mengapa Kantor Wilayah mengadakan Kegiatan Pemantauan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ini.
Selain itu Pelaku Usaha, Pemerintah Kota serta Pelaku UMKM juga harus ikut mengambil peran, mengingat Perlindungan Hukum Keayaan Intelektual (KI) pada negara berkembang seperti Indonesia belum menjadi perhatian yang serius, hal ini didasarkan pada rendahnya angka pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual Indonesia (KI) dan maraknya pelanggaran-pelanggaran kekayaan Intelektual. Pelaku usaha, pelaku UMKM sehingga masyarakat tercipta kesadaran hukum masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Pangkalpinang.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian materi terkait Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual yang disampaikan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda kepulauan Bangka Belitung mengenai tujuan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk memberikan kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan intelektual dengan penemu/pencipta, pemegang atau pemakai yang mempergunakan Hak Kekayaan Intelektual tersebut.
Kegiatan tersebut dimaksudkan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, serta kesadaran hukum masyarakat dan para Pelaku Usaha, Pemerintah Kota, serta Pelaku UMKM tentang pentingnya perlindungan hukum tentang Kekayaan Intelektual serta menumbuh kembangkan semangat sumber daya manusia yang kreatif dan inovativ bagi dunia usaha di Kota Pangkalpinang yang berpegang pada kaedah kekayaan intelektual yang berlaku.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)