PELANTIKAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS)

1

RUANG TELECONFERENCE KANWIL KEMENKUMHAM BABEL, 27 JULI 2020.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Bpk. Drs. Anas Saeful Anwar, BC.iP, M.Si melantik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari :

1. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan atas nama Indra,S.IP, SH

2. Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama Hadi Wibowo, S.SiT.

Kegiatan ini merupakan Tusi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung yg dipimpin oleh Bpk. Dulyono, SH,MH. Selaku Kepala Divisi. Kegiatan ini di ikuti oleh Seluruh Pejabat Struktural Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel dan Pejabat Struktural Divisi Administrasi.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Menyampaikan bahwa PPNS merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materil karena melalui proses penyidikan yang sejatinya sebagai tahapan awal penegakan hukum. Menyidik diartikan sebagai pemeriksaan permulaan terhadap adanya indikasi suatu pelanggaran hukum oleh pejabat-pejabat yang telah ditunjuk berdasarkan undang-undang. Namun perlu diperhatikan bahwa kewenangan yang dimilki PPNS berbeda-beda tergantung  ranah penegakan yang diberikan undang-undang seperti kewenangan untuk menggeledah,menangkap,menyita ataupun pemblokiran rekening.

Dalam kerangka sistem peradilan pidana, PPNS sebagai aparat penyidik dalam melaksanakan tugas dan fungainya harus bekerjasama dan berinteraksi dengan subsistem-subsistem penegak hukum lain, terkhusus adalah hubungan kerja antara PPNS dan POLRI. Hal ini disebabkan PPNS dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai penyidik harus selalu berkoordinasi dan dibawah pengawasan POLRI atas dasar sendi-sendi hubungan fungsional dengan tetap memperhatikan hirarki masing-masing institusi.

(HUMAS KUMHAM BABEL) -rozak

 9

9

9

9

9

9

9

9

Cetak