BELITUNG, (29 JUNI 2021) - Sekdes Desa Lenggang (Suparta) menerima langsung kedatangan Tim dari Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Kanwil Kemenkumham Babel, Selasa 29 Juni 2021 pukul 13.30 WIB. Pada kesempatan ini, Plt. Kabid Hukum (Zulkarnaen) didampingi Kasubbid Luhkumbankum dan JDIH (M. Ariyanto), dan JFT Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Babel.
Ferry (JFT Penyuluh Hukum Madya) menyampaikan bahwa terdapat beberapa kriteria Desa/Kelurahan sadar hukum menurut Perka BPHN No. PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, diantaranya : Pelunasan kewajiban membayar PBB mencapai 90% atau lebih, Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Angka kriminalitas rendah, Rendahnya kasus narkoba, Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan Kriteria lain yang ditetapkan Daerah. kriteria teswbut telah direvisi disesuaikan perkembangan hukum dan masyarakat saat ini, melalui surat edaran Kepala BPHN No. PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
M. Ariyanto juga menjelaskan bahwa beberapa upaya yang harus dilakukan dalam peningkatan status Desa/Kelurahan Binaan sadar hukum menjadi Desa Sadar Hukum adalah dengan meningkatkan pembinaan terhadap Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM). Pembinaan dapat dilakukan oleh Penyuluh Hukum bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.
(JDIH KANWIL BABEL)