Pangkalpinang - Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan kegiatan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai pada Selasa (28/9/22), bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Pengelola Kepegawaian pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di Bangka Belitung secara langsung maupun melalui Aplikasi Zoom.
Kegiatan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai dibuka oleh Kepala Bagian Umum, Zumadi, dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Penegakan Disiplin Pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang disampaikan oleh Analis Kepegawaian Muda pada Biro Kepegawaian, Yanvaldi Yanuar. Menurut pemateri, setidaknya ada 17 Kewajiban dan 14 Larangan yang harus ditaati oleh Aparatur Sipil Negara, yang jika dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat rendah, ringan, bahkan berat. Dijelaskan bahwa Hukuman Disiplin tingkat rendah dapat berupa teguran lisan dan teguran tertulis, Hukuman Disiplin tingkat sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja pegawai yang melakukan pelanggaran, Hukuman Disiplin tingkat berat dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, serta pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri maupun atas permintaan sendiri.
Diantara kasus pelanggaran disiplin yang pernah terjadi di Kementerian Hukum dan HAM mengalami peningkatan dari tahun 2020 sebanyak 114 kasus menjadi 204 kasus pada tahun 2021 lalu, dengan kasus pelanggaran disiplin terbanyak adalah kasus pidana narkotika, absensi, penyalahgunaan wewenang, lalai dalam melaksanakan tugas, pernikahan siri tanpa ijin suami/istri dari atasan langsung, pungutan liar, penipuan, perselingkuhan, korupsi, pelarian WBP, gratifikasi, ujaran kebencian, asusila, dan lain-lain. (HumasBAbel), Foto : Bima