BELITUNG, (28 JUNI 2021) - Bertempat di Kantor Desa Sukamandi pada hari Senin 28 Juni 2021 dilakukan Pembinaan Kelurahan/Desa Binaan Sadar Hukum Sukamandi yang diprakarsai oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, diterima langsung oleh Kepala Desa Sukamandi (Sartono) didampingi Rangga dari Bagian Hukum Setda Belitung Timur, serta dihadiri oleh 30 orang anggota kelompok keluarga sadar hukum.
Hadir pada kesempatan tersebut Plt. Kabid Hukum (Zulkarnanen), Kasubbid Luhkumbankum dan JDIH (M. Ariyanto) serta Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Babel Sofian dan Rizki Amalia.
M. Ariyanto menyampikan bahwa Pembinaan ini bertujuan untuk membangun budaya masyarakat dalam menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam sikap, prilaku, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati HAM melalui pembentukan Desa/Kelurahan sadar hukum. Pembangunan hukum sebagai bagian integral Sistem Pembangunan Nasional, secara strategis merupakan landasan dan menjadi perekat sekaligus berfungsi sebagai faktor integratif pembangunan bidang lainnya.
Kegiatan penyuluhan hukum merupakan upaya penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk aparatur Negara.
Pada kesempatan itu juga Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Babel Sudihastuti, SH menyampaikan bahwa terdapat beberapa kriteria Desa/Kelurahan sadar hukum menurut Perka BPHN No. PHN.HN.03.05-73 Thn 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, diantaranya : Pelunasan kewajiban membayar PBB mencapai 90% atau lebih, Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Angka kriminalitas rendah, Rendahnya kasus narkoba, Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan Kriteria lain yang ditetapkan Daerah. Kriteria teswbut telah direvisi disesuaikan perkembangan hukum dan masyarakat saat ini, melalui surat edaran Kepala BPHN No. PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Ferry Yulianto juga menjelaskan bahwa beberapa upaya yang harus dilakukan dalam peningkatan status Desa/Kelurahan Binaan sadar hukum menjadi Desa Sadar Hukum adalah dengan meningkatkan pembinaan terhadap Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM). Pembinaan dapat dilakukan oleh Penyuluh Hukum bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.
(JDIH KANWIL BABEL)