PENANDATANGANAN KONTRAK BANTUAN HUKUM DENGAN PARA ORGANISASI BANTUAN HUKUM

Pangkalpinang - 9 Maret 2017, Bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah dilaksanakan Kegiatan Monitoring dan Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum Dengan Para Organisasi Bantuan Hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini terselenggara untuk meningkatkan kerjasama Kantor Wilayah khususnya divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Organisasi Bantuan Hukum di Kepulauan Bangka Belitung.

mou obh2

mou obh2

Program Bantuan Hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kewajiban negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, yakni penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum) serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI). Hak atas bantuan hukum sendiri merupakan non derogable rights,  sebuah  hak  yang  tidak  dapat  dikurangi  dan  tak  dapat  ditangguhkan  dalam  kondisi apapun. Oleh karena itu, Bantuan hukum adalah hak asasi semua orang, yang bukan diberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara, tetapi juga merupakan tanggung jawab negara dalam mewujudkan equality before the law, acces to justice, dan fair trial.

Bantuan Hukum adalah Jasa hukum yg diberikan Oleh pemberi bantuan hukum (OBH) secara Cuma-cuma kepada penerima bankum. Bantuan Hukum yang diberikan meliputi maslah hukum Pidana, Perdata dan Tata-Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non litigasi.         

Bantuan Hukum Litigasi meliputi:

  • Kasus pidana, meliputi penyidikan, dan persidangan di pengadilan tingkat I, persidangan tingkat banding, persidangan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali;
  • Kasus perdata, meliputi upaya perdamaian atau putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan
  • Kasus tata usaha Negara, meliputi pemeriksaan pendahuluan dan putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.

Pemberian Bantuan Hukum Litigasi oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan / atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus.

Bantuan Hukum Non Litigasi meliputi:

  1. Penyuluhan hukum;
  2. Konsultasi hukum;
  3. Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
  4. Penelitian hukum;
  5. Mediasi;
  6. Negosiasi;
  7. Pemberdayaan masyarakat;
  8. Pendampingan di luar pengadilan; dan / atau
  9. Drafting dokumen hukum.

Badan Pembinaan Hukum Nasional ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melaksanakan Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Karena itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk memastikan Implementasi Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan asas-asas yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 yakni:

  1. Keadilan;
  2. Persamaan kedudukan di dalam hukum;
  3. Keterbukaan;
  4. Efisiensi;
  5. Efektivitas; dan
  6. Akuntabilitas

Dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, dibentuk Panitia Pengawas Pusat dan Daerah. Panitia Pengawas Pusat terdiri dari Perwakilan BPHN, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Kantor Perbendaharaan Negara, dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Sedangkan Panitia Pengawas Daerah terdiri dari Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang dan Sub Bidang Pelayanan dan Bantuan Hukum, Kepala Rumah Tahanan serta Biro Hukum Pemerintah Daerah. Pengawasan dilakasanakan baik secara langsung dan tidak langsung (melalui laporan Masyarakat). Pengawasan dilakukan terhadap penerapan standard Pemberian Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat, dan terhadap Kondisi/keadaan Pemberi Bantuan Hukum.

(HumasP)

Sumber : Liputan dan http://satulayanan.id


Cetak