PENGUKUHAN PERANIM KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BABEL

analis6

Pangkalpinang - (Selasa, 05/10/2021) Seluruh Analis Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Pengukuhan Perangkat Pengurus Perkumpulan Analis Keimigrasian Indonesia (PERANIM) oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilakukan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom dan diikuti perwakilan di 33 Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah di Indonesia dan terpusat di Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Pengukuhan PERANIM Wilayah Kepulauan Bangka Belitung disaksikan secara langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Subki Miuldi dan Pejabat Struktural Divisi Kemigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Zaeroji dalam amanatnya menyampaikan “Kegiatan Pengukuhan ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi tentunya harus melalui langkah-langkah persiapan yang matang dan profesional dengan standar kompetensi teknis manajerial maupun sosial kultural yang memerlukan kompensasi waktu dan tenaga yang fokus dan tepat sasaran sehingga memiliki nilai analisis yang ilmiah memiliki kekuatan perubahan yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan”.

Untuk mewujudkan pegawai imigrasi yang memiliki kompetensi keahlian analis di bidang keimigrasian pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagai penyempurnaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan angka kreditnya yang sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan fungsional analis keimigrasian merupakan jabatan fungsional yang dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada untuk memaksimalkan potensi dan peran analis keimigrasian maka organisasi profesi jabatan fungsional analis keimigrasian atau yang dikenal dengan nama perkumpulan Indonesia yang disingkat (PERANIM). Zaeroji menambahkan “Diharapkan PERANIM kedepan mampu mengantarkan dan mewujudkan Analis Keimigrasian sebagai profesi yang memiliki kompetensi yang maksimal, memiliki integritas yang utuh bagi imigrasi dengan hasil yang berkualitas dan mampu memberikan dukungan keahlian pemikiran yang mempunyai nilai ilmiah serta yang terpenting masyarakat memperoleh kepastian pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat”.

(HUMAS KANWIL BABEL)

 

analis1

analis1

 

Cetak