PANGKALPINANG (29/9/2021) - Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung memberikan Penyuluhan Hukum kepada Andikpas Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang. Kegiatan Penyuluhan Hukum ini dibuka oleh Kasi Pembinaan (M. Anwar). Pada kesempatan ini M. Anwar menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman hukum kepada Andikpas agar mengetahui informasi - informasi hukum terkait bantuan hukum, kenakalan remaja dan Bullying.
Sudihastuti Penyuluh Hukum Pertama menyampaikan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantun Hukum, dimana dalam rangka memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, pemerintah menyiapkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Rizki Amalia Penyuluh Hukum Muda memyampaikan bahwa Bulliying merupakan perilaku yang melanggar hukum. Bulliying merupakan penyebaran informasi yang seolah olah benar, namun sebenarnya merupkan berita bohong.
Sofian Penyuluh Hukum Muda menyampaikan bahwa remaja merupakan masa transisi dari anak - anak menuju dewasa. Pada fase itu diperlukan pengawasan agar remaja tidak melakukan kegiatan menyimpang.
Para penyuluh berharap kegiatan ini memberikan dampak positif bagi Andikpas dan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Semoga kegiatan Penyuluhan Hukum ini memberikan dampak positif bagi Andikpas dalam menjalani masa pidananya sehingga tidak mengulangi lagi kesalahannya.
UHBANKUM & JDIH / HUMAS KEMENKUMHAM BABEL