Bangka Tengah - Bertempat di Grand Vella Hotel, Penyuluh Hukum Ahli Pertama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Fajar Husein) menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum dengan Tema "Perlindungan Hukum Terhadap UMKM atas Hak Atas Kekayaan Intelektual", Selasa (21/11).
Kegiatan Penyuluhan Hukum dengan Tema "Perlindungan Hukum Terhadap UMKM atas Hak Atas Kekayaan Intelektual" tersebut dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diikuti oleh peserta yang merupakan UMKM yang ada di Kabupaten Bangka Tengah. Materi yang disampaikan oleh Fajar Husein adalah "Bersama UMKM, Sadar Lindungi Kekayaan Intelektual".
Dalam penyampaian materinya, Fajar mengatakan jika para pelaku UMKM harus senantaisa sadar dan peduli untuk melindungi hasil produknya sejak awal. Kekayaan Intelektual memberikan nilai manfaat secara ekonomi bagi para pemilik kekayaan intelektual.
"Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat yang luar biasa bagi rekan-rekan pelaku UMKM, tidak malah menjadi masalah bagi rekan-rekan. Dan wujud nyata manfaat tersebut adalah dengan melindungi kekayaan intelektual dengan mendaftarkannya, untuk melindungi hak rekan-rekan UMKM serta manfaat ekonomis dari kekayaan intelektual tersebut," ujar Fajar.
Fajar juga menghimbau seluruh peserta kegiatan yang merupakan pelaku UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya agar mendapatkan perlindungan hukum dan terhindar dari pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Ekonomi Kreatif bagi UMKM di Kabupaten Bangka Tengah dapat semakin bertumbuh dan berkembang, dan semakin meningkatkan nilai ekonomis bagi pemiliknya.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel