Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Penyuluh Sampaikan Sosialiasasi Anti Korupsi dan Pencegahan, Pengendalian Gratifikasi bagi Eksekutif dan Legislatif Kab. Bangka Tengah

WhatsApp Image 2024 10 28 at 21.32.42

Bangka Tengah - Sebanyak 30 orang anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah dan Kepala OPD se-Kabupaten Bangka Tengah mengikuti sosialiasasi Anti Korupsi dan pencegahan, pengendalian gratifikasi bagi Eksekutif dan Legislatif Kab. Bangka Tengah (Senin, 28 Oktober 2024)

Acara diawali sambutan ketua DPRD Kab. Bangka Tengah, Batianus yang menyampikan apresiasinya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dan Inspektorat Prov. Bangka Belitung yang telah menugaskan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) untuk menjadi Narasumber pada Kegiatan ini. Harapannya anggota legislatif dari Kab. Bangka Tengah dapat memahami perilaku atau tindakan anti korupsi, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan amanah dan berintegritas.

Acara dilanjutkan dengan sambutan Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Erwan yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hal yang positif dan perlu dilakukan secara continue, tidak hanya kepada Eksekutif dan Legislatif, namun juga perlu disampaikan kepada masyarakat.

Gratifikasi menjadi topik hangat yang disampaikan oleh Narasumber Sudihastuti. Sudi menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang gratifikasi. adalah UU No. 20 Tahun 2001. Adapun pasal-pasal yang mengatur tentang gratifikasi adalah:

- Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap;
- Pasal 12C ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK;
- Pasal 12C ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa penerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan; dan
- Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Selanjutnya sudi menyampaikan tata cara melaporkan gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara.

Sosialisasi ditutup dengan sharing dan tanya jawab. Di akhir acara anggota DPRD Kab Bangka Tengah meminta agar kegiatan seperti ini dapat mengundang seluruh Kades dan Lurah di Bangka Tengah agar menjalankan tugasnya dengan amanah dan menjadi pribadi yang berintegritas.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 10 28 at 21.33.43

WhatsApp Image 2024 10 28 at 21.32.43

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI