Penyusunan Naskah Akademik Suncang Kanwil Babel

Muntok - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Tim penyusun dan perancang peraturan perundang- undangan kembali mengadakan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Raperda. Kali ini Tim Suncang melaksanakan kegiatan di Kabupaten Bangka Barat, Muntok tgl 03 April 2017.

Keberadaan Naskah Akademik awalnya belum menjadi suatu keharusan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Perundang undangan. Menjadi harus sejak tahun 2011, sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2011. Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Fungsi Naskah Akademik adalah :
1.     Bahan awal yang memuat gagasan tentang urgensi pendekatan, ruang lingkup dan materi muatan suatu Peraturan Perundang undangan ;
2.     Bahan pertimbangan yang digunakan dalam permohonan izin prakarsa penyusunan RUU/ RPP kepada Presiden ; dan
3.     Bahan dasar bagi penyusunan rancangan Peraturan Perundang undangan.
 
(Humasp)
 
penyusunan naskah akademik 2
 
penyusunan naskah akademik 2

Cetak