PANGKALPINANG, (26/01/2022) - Dalam rangka memenuhi undangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Muhamad Iqbal) menghadiri Rapat Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung Tentang Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Gedung Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Hadir dalam Rapat pembahasan yaitu Ketua Pansus, Wakil Ketua Pansus, Anggota Pansus dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah terkait serta Perwakilan dari Biro Hukum.
Dalam sambutannya, Ketua Pansus menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta dan mengharapkan masukan serta saran untuk penyempurnaan Raperda ini. Hal yang dibahas dalam rapat ini yaitu mengenai hasil konsultasi dan rekomendasi dari Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri yang menyampaikan bahwa Raperda ini agar mengatur kawasan konservasi perairan, karena Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah Kepulauan.
Dalam rapat pembahasan terdapat usulan dari mayoritas peserta agar Raperda ini hanya mengatur mengenai konservasi perairan sedangkan konservasi di darat akan diatur dalam Raperda tersendiri.
Dalam diskusi tersebut, Perancang Kanwil menyampaikan bahwa draft Raperda yang telah disusun oleh tim dari Universitas Padjajaran, Bandung, hampir 95% mengatur konservasi wilayah hutan. Untuk mengakomodir usulan dari Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri dan demi efektifitas dan efisiensi pembentukan Perda maka substansi mengenai konservasi di bidang perairan perlu diatur dalam Raperda ini dan menjadi domain Dinas Kelautan dan Perikanan untuk merumuskannya.
Setelah melalui diskusi, maka disepakati untuk menambahkan substansi konservasi perairan ke dalam draft raperda dan meminta Organisasi Perangkat Daerah teknis untuk menyusunnya.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)