PANGKALPINANG (15/2/2022) - Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung pada hari Selasa, 15 Februari Tahun 2022 bertempat di Balai Pengayoman menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Belitung Timur dalam rangka Mediasi dan Konsultasi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dr. Dulyono, S.H.,M.H., Perancang Ahli Madya Bapak Drs. Zulkarnen, Kasubbid Fastukumda Ibu Siti Latifah, S.H.,M.H., Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kab. Belitung Timur dan dibantu oleh Perancang Ahli Muda Firmansyah Berhard, S.H.M.H.,JFT Analis Hukum Ahli Pertama Heri Sandri, S.H., JFU Subbid Fastukumda serta Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Belitung Timur dan pendamping rombongan.
Dalam pembukaannya, Bapak Dr. Dulyono, S.H.,M.H selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung menyambut baik kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur dalam rangka konsultasi materi muatan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Beliau menyampaikan bahwa mediasi dan konsultasi dilakukan sebagai upaya pembentukan produk hukum agar dapat diimplementasikan, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat mewujudkan program pembangunan daerah, serta demi kepastian hukum peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas, untuk menjamin peraturan daerah agar tidak dibatalkan.
Rapat Konsultasi kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh Perancang Ahli Muda Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. terkait analisis Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peran Pemerintah Daerah di dalamnya dalam pembentukan Peraturan Daerah. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.
Menutup kegiatan, Bapak Suhandi selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belitung Timur menyampaikan terima kasih atas sambutan dan paparan analisis kajian hukum yang dilakukan oleh tim Perancang dalam kegiatan rapat Mediasi dan Konsultasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya silaturahmi bisa mempererat sinergitas dan kerja sama antara DPRD Kabupaten Belitung Timur dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung.
DIVYANKUMHAM KEMENKUMHAM BABEL