PANGKALPINANG - 16 September 2020, Perancang Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung melakukan rapat pembahasan bersama terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Belitung tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan yang merupakan tindak lanjut dari surat permohonan koordinasi dan konsultasi Raperda dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Belitung Nomor 520/220/DKPP tanggal 9 September 2020.
Rapat yang dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Bapak Zulkarnen, serta tim Perancang yang dikoodinir oleh M.iqbal dan tim Perancang Zonasi Kab. Belitung Irkham, Faisal Indrawan, Beni Saputra, Siti Latifah, Imelda Hanum dan Firmansyah Berhard melakukan pembahasan bersama setelah draft Raperda dibahas di tingkat Tim Antar Perangkat Daerah Kab. Belitung. Tim Perancang sebelumnya sudah melakukan Penyusunan dari Naskah Akademik dan draft awal Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
Pada dasarnya Raperda ini disusun, dimana Pemerintah Daerah melihat bahwa Lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat di daerah belitung baik dari aspek ekonomis, sosial, dan bahkan aspek religius yang digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran petani dan masyarakat.
Oleh karena itu dalam rangka untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian di Kabupaten Belitung secara berkelanjutan diperlukan kecermatan dalam perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan yang tersistem. sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung membentuk Rancangan Peraturan Daerah Kab. Belitung tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan ini.
Tim perancang melakukan rapat dengan tim Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Belitung dengan didampingin Bagian Hukum Kab. Belitung untuk membahas baik dari sisi teknis penyusunan maupun materi muatan yang diatur dalam Raperda ini. beberapa kesepakatan dalam rapat diambil oleh tim Perancang dan Pemda untuk kemudian ditindaklanjuti pembahasan akhir konsepsi Raperda dengan Bapemperda DPRD Kab. Belitung.
(DIVYANKUMHAMBABEL)