BELITUNG (15/9/2021) - Tim Perancang Zonasi Kabupaten Belitung dari Kanwil Kemenkumham Babel tengah melakukan pengharmonisasian terhadap 2 (dua) Raperda Kabupaten Belitung Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Raperda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Izin Lingkungan.
Secara substantif, kedua Raperda tersebut perlu dicabut karena harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya. Secara teknik kedua Raperda tersebut perlu disesuaikan dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya mengenai teknik pencabutan. Berdasarkan hasil pembahasan, Tim kemudian menyusun draft revisi terhadap kedua Raperda tersebut.
DIVYANKUMHAM / HUMAS KANWIL BABEL