PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KANWIL KEMENKUMHAM BABEL MELAKUKAN RAPAT INTERNAL PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RAPERDA KABUPATEN BELITUNG

1

Kanwil, 11/Oktober/2021 Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung Zonasi Kabupaten Belitung melakukan rapat internal penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Raperda yang merupakan usulan dari eksekutif ini merupakan raperda yang masuk dalam rencana program pembentukan peraturan daerah Kab. Belitung tahun 2021. Tim Perancang memberikan masukan terkait dasar kewenangan pembentukan raperda ini, dimana pemerintah daerah memiliki kewenangan atributif yang langsung diberikan oleh UU Pemda. Berkaitan dengan perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, kemudian terkait dengan perumahan dan kawasan permukiman kumuh menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan dan upaya peningkatan kualitas yang diatur dalam suatu peraturan daerah. Selanjutnya tim Perancang akan melakukan perumusan terkait Raperda Kab. Belitung tentang Perumahan dan Permukiman Kumuh.

2


Cetak