PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAKUKAN PENYELARASAN MATERI MUATAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA KAB. BELITUNG PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM

1

Pangkalpinang (19/2) - Perancang Peraturan Perundang-Undangan, dipimpin oleh Koordinator Perancang M. Iqbal, melakukan penyelerasan materi muatan Naskah Akademik penyusunan Raperda Kab. Belitung Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum. Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan peraturan perundang-undangan.

2

3

Telaahan bahan hukum sekunder, yaitu telahaan regulasi terkait dan teori hukum, dilakukan oleh tim untuk menentukan subtansi (awal) yang tepat agar penyusunan kerangka rumusan raperda dapat terlihat melalui kajian naskah akademik yang dilakukan. Penyusunan Raperda Raperda Kab. Belitung Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum merupakan tindak lanjut dari surat permohonan penyusunan NA dan Raperda dari DPRD Kabupaten Belitung Timur Nomor 170/049/III/2020 tanggal 20 Januari 2020 perihal Pembuatan Naskah Akademik dan Raperda. (Foto, teks : Berhard) (Humas Kanwil Babel)

Cetak