Pangkalpinang - Bertempat di Ruang Rapat Ketawai Kantor BAPPEDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu Tanggal 31 Juli 2024 dilaksanakan kegiatan pembahasan Draft Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025-2029.
Pada kesempatan ini, Kantor Wilayah Kumham Babel dihadiri Oleh Perancang Undang-Undang Ahli Madya Ismail, S.H., M.H. kegiatan ini membahas permasalahan dan isu-isu strategis daerah serta rekomendasi kebijakan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menggabungkan visi, misi, dan program kepala daerah dan didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Penyusunan Dokumen RPJMD Tahun 2025-2029 mempedomani Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa Rancangan Teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Serta surat edaran Menteri Dalam Negeri tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029.
RPJMD ini disusun secara komprehensif dan terpadu dengan mengutamakan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan yang kemudian akan diselaraskan kedalam Visi, Misi, dan Program Gubernur atau Wakil Gubernur terpilih.
Kegiatan ini dibuka Oleh Bapak H. FERY INSANI, SE., MM, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dihadiri seluruh stakeholder se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Divyankumham Kemenkumham Babel