PERDALAM MATERI AUDIT KEPATUHAN NOTARIS DALAM PENERAPAN PMPJ (PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA), KANWIL KUMHAM BABEL DAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS PROV. KEP. BABEL (MPD dan MPW) IKUTI SOSIALISASI PANDUAN TEKNIS DARI DITJEN AHU SECARA VIRTUAL

WhatsApp Image 2021 07 26 at 13.50.00

PANGKALPINANG, (26 Juli 2021)Menindaklanjuti surat dari Direktur Perdata Ditjen AHU, Nomor AHU.2.UM.01.01-2589 tanggal 19 Juli 2021 hal Penyampaian Panduan Teknis Pelaksanaan Audit Kepatuhan Terhadap Profesi Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa serta Jadwal Sosialisasi terkait Panduan Teknis Audit Kepatuhan Langsung (On Site), Kepala Kantor Wilayah (Anas Saeful Anwar), Kadivyankumham (Dulyono), Kasubbid AHU (Marsal Saputra) dan Anggota Majelis Pengawas Notaris wilayah Prov. Kep. Bangka Belitung (Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah) serta jajaran Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Babel, mengikuti sosialisasi panduan teknis audit kepatuhan langsung (on site) terhadap Notaris dalam Penerapan PMPJ (PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA) secara virtual.

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) berlaku bagi Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa.

Hadir dalam pembukaan sosialisasi yaitu Direktur Perdata Ditjen AHU (Santun Siregar), yang menyampaikan bahwa maksud dan tujuan pengawasan kepatuhan terhadap penerapan PMPJ bagi Notaris antara lain:

1. Mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan Notaris dalam menerapkan ketentuan UU TPPU/TPPT yang meliputi 2 (dua) faktor yaitu:
a. Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); dan
b. Pelaporan Transaksi kepada PPATK.

2. Mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan; dan

3. Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Notaris.

Hadir mengisi materi sosialisasi Ibu Nindya Indah Harista, yang menyampaikan bahwa yang termasuk dalam lingkup PMPJ, wajib untuk mengisi formulir Customer Due Dilligence (CDD) sebagai bukti bahwa PMPJ telah dilakukan oleh Notaris dan pengisian formulir Penilaian Risiko sebagai dasar melakukan Laporan Transaksi Mencurigakan (LTKM). Hal ini akan melindungi Notaris apabila dikemudian hari ditemukan indikasi TPPU (tindak pidana pencucian uang) /TPPT (tindak pidana pendanaan terorisme) pada transaksi tersebut.

(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2021 07 26 at 13.50.16

 

Cetak