PANGKALPINANG, 28 JUNI 2022 - Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Nomor : PPE.1.UM.01.01-1176 tanggal 23 Juni 2022 perihal Undangan Sosialisasi, Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung mengikuti kegiatan Sosialisasi materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara virtual.
Kegiatan sosialisasi virtual ini dibuka oleh Ses Ditjen PP Bapak Ceno dan materi disampaikan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ibu Eva Gantini dan Kepala Bidang Hukum Eko Saputro dan serta Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mengikuti antara lain: M.Iqbal dan Zulkarnen (Perancang Ahli Madya), Firmansyah Berhard, Iryanti Sirait, Irkham, dan Faisal (Perancang Ahli Muda, Imelda Hanum, Anita Azahra (Perancang Ahli Pertama), kegiatan sosialisasi berjalan baik dan lancar.
Dalam materinya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra menyampaikan hal hal pokok dan strategis terkait perubahan materi dalam UU No. 12 Tahun 2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ini, kegiatan ini berharap agar JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan seluruh indonesia dapat selalu mempedomani Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundangan yang telah mengalami perubahan sebanyak dua kali ini, baik dari aspek asas, substansi dan teknik penyusunan dalam melakukan pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)