Pangkalpinang (27 Oktober 2021) - Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Divisi Pelayanan Hukum & HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung, tengah melaksanakan rapat pembahasan secara internal guna melakukan pengharmonisasian terhadap Draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Sebelas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Pembahasan tersebut merupakan rangkaian dari proses pengharmonisasian yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum & HAM Nomor M.HH-01.04.02 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah.
Dalam rapat tersebut, Tim memfokuskan terkait proses pencabutan sebelas peraturan daerah Kabupaten Bangka Tengah yang disinyalir telah kontradiktif dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang setahun lalu telah disahkan sehingga harus ada penyesuaian terkait hal tersebut.
Hasil dari pembahasan secara internal tersebut, akan dibawa pada forum rapat pengharmonisasian yang melibatkan stakeholder terkait seperti Biro Hukum Provinsi Kep. Bangka Belitung, Bagian Hukum Kab. Bangka Tengah, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kab. Bangka Tengah, Dinas Pendapatan, Pengeluaran Keuangan dan Aset Daerah Ka. Bangka Tengah, dan Inspektorat Daerah Kab. Bangka Tengah.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)