PANGKALPINANG (17 Maret 2021) – Setelah menerima vaksinasi COVID-19 tahap pertama pada tanggal 03 Maret 2021, hari ini Kepala Kantor Wilayah (Anas Saeful Anwar), Kepala Divisi Administrasi (Itun Wardatul Hamro), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Yudi Suseno), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono) dan para Pejabat Struktural (Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Subbagian/Subbidang) menerima vaksinasi COVID-19 tahap kedua di Klinik Kesehatan Pratama pukul 08.00. Vaksinasi tahap kedua ini diberikan untuk mendapatkan kekebalan yang maksimal bagi para penerima vaksin.
Sebelumnya, para penerima vaksin telah melihat efek apa yang dirasakan setelah melakukan vaksinasi COVID-19 tahap pertama, setelah dirasa tidak ada efek selama dua minggu ini barulah para penerima vaksin dapat melakukan vaksinasi kembali di tahap kedua. Setelah menerima vaksinasi COVID-19 tahap kedua, para penerima vaksin akan diobservasi kembali selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) dan melihat efek pasca pemberian vaksin. Jika dirasa tidak ada efek yang muncul selama 30 menit diobservasi, maka penerima vaksin diperbolehkan pulang dan berhak medapatkan sertifikat Vaksinasi COVID-19.
Pemerintah memastikan jika vaksin yang digunakan menggunakan kandungan yang aman dan halal. Jika ada keluhan atau gejala yang timbul setelah vaksinasi COVID-19, maka para penerima vaksin dapat menghubungi fasilitas kesehatan terdekat untuk berkonsultasi. Walaupun sudah menerima vaksinasi COVID-19, para penerima vaksin diwajibkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
(HUMAS KANWIL BABEL)