PIMTI PRATAMA IKUTI ONLINE BRIEFING & LAUNCHING PENGEMBANGAN KAPASITAS & KOMPETENSI PENYULUH HUKUM

4

Pangkalpinang (11/5) - Ditengah maraknya pandemi COVID-19, tentunya kinerja yang fleksibel amat diharapkan menjadi target utama bagi seluruh jajaran Pemerintahan, dimana dalam case tersebut, Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia secara berkesinambungan membuat kebijakan-kebijakan yang adaptif. Pada hari ini, BPHN yang dikepalai oleh Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N. beserta Kepala Pusat Penyuluhan & Bantuan Hukum, Kartiko Nurintias, S.H., M.H., menyelenggarakan ONLINE BRIEFING & LAUNCHING PENGEMBANGAN KAPASITAS KOMPETENSI PENYULUH HUKUM bertemakan : PERAN STRATEGIS PENYULUH HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DITENGAH PANDEMI COVID-19 yang dilakukan dengan metode teleconference melalui aplikasi Zoom serta Live Streaming melalui portal Instagram @penyuluhanhukum_bphn & Youtube bphntv official. Tentu saja, Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Kep. Bangka Belitung yang dipimpin oleh Anas Saeful Anwar, turut berpartisipasi bersama dengan Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno; serta para Pejabat & JFT Penyuluh Hukum demi meningkatkan kapasitas & kapabilitas dalam pelaksanaan kinerja.

4

Mengacu pada Surat Edaran Kepala BPHN No. : PHN.HN.04.05-06 (17/04/2020) perihal PENYULUHAN HUKUM MENGHADAPI PANDEMIC COVID-19, berikut ini merupakan Kebijakan-Kebijakan Strategis Penyuluhan Hukum pada Kondisi Pandemi COVID-19 :
1. Materi Penyuluhan Hukum dengan metode Quick Response : Isu aktual serta updating arahan Presiden & Menteri
2. Konten Penyuluhan Hukum seputar Peraturan Perundang-Undangan & kesadaran hukum masyarakat
3. Penyuluhan Hukum melalui infografis, film animasi, poster, leaflet, & dalam bentuk lainnya yang berbasis digital untuk menarik atensi masyarakat
4. Publikasi melalui saluran media resmi masing-masing unit kerja dengan persetujuan pimpinan

5

4

Adapun kedepannya, penilaian kinerja para Penyuluh Hukum yang berdasarkan Penilaian Angka Kredit oleh masing-masing Pembina Wilayah Kerja, akan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu & tingkat unit / organisasi yang memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS tersebut. Tentu saja, para PNS dengan hasil penilaian dibawah target kinerja akan diberikan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4

Kepala BPHN juga turut menyampaikan, "Penyuluh Hukum yang perannya sangat sentral, tuntutan tugas & fungsinya sangatlah berat. Karena harus mampu mengaplikasikan sistem hukum nasional yang terdiri dari 4 subsistem. Jadi, para Penyuluh Hukum tidak boleh GAPTEK. Wajib menguasai Teknologi Informasi. Dengan memahami Penyuluhan Hukum berbasis TI di era 4.0, maka, sesuai dengan penyampaian Menteri, bekerja tidak hanya bekerja keras namun bekerja cepat. Seluruh penyampaian para Penyuluh Hukum akan mudah tersampaikan ke seluruh daerah di Indonesia, hingga ke dunia." Beliau menambahkan, bahwa tanggung jawab para Penyuluh Hukum harus berdasarkan tugas & fungsi dengan sebaik-baiknya. Kedua, Penyuluh Hukum tidak boleh mengabaikan tugas & fungsi sebagai pegawai / petugas institusi baik di pusat maupun Kantor Wilayah. Sehingga, slogan PASTI dapat tercapai.Terlebih, di masa-masa penanganan COVID-19 ini, para Penyuluh Hukum harus menjadi garda terdepan untuk memberikan rasa tenteram & aman kepada masyarakat. Jumlah Penyuluh Hukum yang cukup banyak se-Indonesia harus bisa tampil di umum & bersinergi dengan terbentuknya Law & Human Right Center. (Humas Kanwil Babel)


Cetak