Plt. Kepala Bidang Hukum didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan menerima kunjungan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Belitung dan Sekretaris Badan dalam rangka konsultasi dan koordinasi pengharmonisasian Raperda Kabupaten Belitung Tentang Perubahan Atas Raperda Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Kepada Partai Politik. Sebelumnya Bupati Belitung telah berkirim surat berkaitan dengan pengharmonisasian Raperda ini, oleh karena itu untuk menindaklanjuti surat tersebut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai perangkat daerah pemrakarsa melakukan konsultasi berkaitan dengan substansi yang diatur.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwa telah dilakukan pengharmonisasian terhadap Raperda tersebut. Secara teknik mengacu pada lampiran Undang-Undang 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya mengenai Perubahan dan substansi berpedoman dengan peraturan perundang-undangan terkait. Selanjutnya Plt. Kepala Bidang Hukum menyerahkan hasil harmonisasi dan draft Raperda yang telah direvisi oleh Perancang Zonasi Kabupaten Belitung.
Menutup konsultasi dan koordinasi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Belitung menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama yang terjalin dengan baik dalam pengharmonisasian Raperda ini.
(DIVYANKUMHAM BABEL)