PANGKALPINANG (03/09) - Menindaklanjuti Pasal 35 Permenkumham 3/2013 ayat 1 menyebutkan akreditasi OBH berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang masa berlakunya, dan Pada ayat (2) Pasal 35 Permenkumham 3/2013 diatur pengajuan permohonan perpanjangan akreditasi dapat dilakukan paling lambat dua bulan sebelum masa berakhirnya sertifikat akreditasi.
Berkenaan dengan Reakreditasi OBH Tahun 2022 - 2024 yang telah memasuki tahap seleksi Pemeriksaan Dokumen Fisik Pokjada Kanwil Kemenkumham Babel melakukan Pemeriksaan Dokumen Fisik terhadap LPH Ham dan Pancasila. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh (M. Ariyanto) Kasubbid Bantuan Hukum dan JDIH didampingi anggota Pokjada dan dihadiri Pimpinan LPH Ham dan Pancasila (Budiana Rachmawati) didampingi para Advokad serta Pararegal yang tergabung dalam LPH tersebut.
Pemberi Bantuan Hukum yang nengajukan akreditasi ulang mendatangi langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung guna melakukan pencocokan antara dokumen pendaftaran yang diisi pada aplikasi dan fotokopi dokumen terlegalisir dengan dokumen aslinya. Setelah melewati seleksi ini akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Faktual dimana akan dilakukan melalui survey lapangan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang mengajukan Akreditasi Ulang dan dilakukan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi bersama Kelompok Kerja Pusat dan Kelompok Kerja Daerah atau masing-masing.