Bangka Selatan - Penyuluh Anti Korupsi yang tergabung dalam Keluarga Penyuluh Anti Korupsi Bangka Belitung (Kepak Babel) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/352/ITDA/2023 Tahun 2023 melakukan Penyuluhan Anti Korupsi dengan tema Politik Cerdas Berintegritas bagi Lurah dan Kades di Bangka Selatan, Kamis (28/12).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka persiapan pemilu tahun 2024 agar para perangkat desa dapat menjadi aparatur negara yang berintegritas dalan menghadapi pilkada tersebut.
Acara ini dibuka oleh Inspektur Kabupaten Bangka Selatan, dalam sambutannya PD Marpaung menyampaikan bahwa dalam menghadapi pesta demokrasi sangat diperlukan Perilaku berintegritas. Perilaku integritas adalah perilaku semata-mata karena tindakan yang dilakukan itu benar dan tindakan itu tetap akan diambil meski tidak ada satupun yang mengawasi.
Bertindak selaku narasumber dalam kegiatan ini Master Rahmatika dari Inspektorat Provinsi Bangka Belitung, Master Susena Eka Prasetya dan MAN Insan Cendikia, Master Sudihastuti dari Kanwil Kemenkumham Babel, Yundi Dwi Asturi dari LPP Pangkalpinang. Para Narasumber menyampaikan materi tentang politik cerdas berintegritas, bahaya Tindak pidana korupsi yang merugikan negara, Nilai–Nilai Integritas, Gratifikasi, dan diakhir acara narasumber mengajak para kades dan lurah untuk bergabung menjadi PAKSI.
Kegiatan ini merupakan rangkaian Implementasi Surat Edaran KPK Nomor 18 Tahun 2023 dalam rangka Sinergi berantas korupsi untuk Indonesia maju. Paksi yang tergabung dalam Kepak Babel memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menanamkan dan meningkatkan nilai – nilai integritas agar dapat melaksanakan politik cerdas berintegritas bebas dari korupsi serta mempunyai pribadi yang berintegritas dalam menghadapi pemilu 2024.