Pangkalpinang, 31 Mei 2022 - Menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Nomor 180/282/SETDAV/2022, tanggal 20 April 2022 perihal Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat, Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung lakukan rapat pembahasan dengan tim antar Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat terkait usulan Harmonisasi (Penyelarasan) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bangka Barat Sejahtera menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bangka Barat Sejahtera.
Tim antar Perangkat Daerah Pemda Bangka Barat, yang dikoordinir oleh Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemda Kab.Bangka Barat, Drs. Ridwan, M.Si, Hadir bersama Perangkat Daerah Bangka Baraantara lain : Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan Pembangunan serta Pengurus Perusahaan Daerah Bangka Barat Sejahtera, menyampaikan maksud dan tujuan terkait dengan pengharmonisasian Raperda adalah untuk dilakukan penyelarasan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bangka Barat Sejahtera menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bangka Barat Sejahtera yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah Bangka Barat. Perusahaan Daerah ini bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung yang dikoordinir oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ibu Siti Latifah, S.H.,M.H., dan Perancang Ahli Madya M. Iqbal, S.H.,M.H. menyambut baik kedatangan tim antar Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat ini, Tim Perancang juga hadir antara lain Perancang Ahli Muda: Iryanti Lina Mariana Sirait, S.H.,M.H., Firmansyah Berhard, S.H.,M.H., Ismail, S.H.,M.H. Faisal Indrawan, S.H.,M.H., Beni Saputra, S.H.,M.H., dan Irkham, S.H.I.,M.S.i serta Perancang Ahli Pertama : Imelda Hanum, S.H. dan Anita Azzahra, S.H. dan didampingi tim analis hukum: Heri Sandri, S.H., dan Imam Rokhyani, S.H.
Dalam kesempatan rapat Perancang Ahli Muda: Firmansyah Berhard, S.H.,M.H., lakukan Paparan Legal Analysis (analisis hukum) atas usulan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bangka Barat Sejahtera menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bangka Barat Sejahtera, dalam paparannya Firmansyah Berhard, S.H.,M.H., menyampaikan, bahwa berdasarkan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 114 ayat (3) PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perubahan bentuk Hukum BUMD ada 2 (dua) pilihan:
1. perubahan bentuk hukum perusahaan umum Daerah (PERUMDA) menjadi perusahaan perseroan Daerah (PERSERODA); dan
2. perubahan bentuk hukum perusahaan perseroan Daerah (PERSERODA) menjadi perusahaan umum Daerah (PERUMDA);
dan berdasarkan Pasal 139 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengatakan bahwa erusahaan Daerah yang telah didirikan sebelum Peraturan Pemerintah ini dapat dilakukan Perubahan Bentuk menjadi BUMD.
Namun Pada Tahun 2011 Pemda Bangka Barat mendirikan Perusahaan Daerah Bangka Barat Sejahtera dengan Peraturan Bupati, dimana sesuai dengan ketentuan pada waktu itu berlaku yaitu UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah bahwa Pendirian Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, namun Pemda Bangka Barat menetapkan dengan Peraturan Bupati, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dan tim antar Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL