Pangkalpinang – Sebagai bentuk implementasi penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses bisnis, PT Timah Tbk meluncurkan 'Kebijakan HAM PT Timah Tbk' atau Launching Business & Human Rights Policy PT Timah Tbk, Selasa (27/09/2022) di Ruang Rapat Utama PT Timah Tbk.
Turut hadir pada kegiatan Launching dan Penandatanganan Kebijakan HAM ini Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto; Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Dr Mualimin Abdi, SH. MH; Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin; Direktur Kerjasama HAM, Hajerati; Koordinator Kerjasama Luar Negeri, Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro; Kepala Bidang HAM, Suherman; Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Yulizar; Kepala Subbidang Pengkajian, Litbang, Hukum dan HAM, Poppy Rinafany; beserta jajaran bidang HAM.
Melalui Kebijakan HAM ini, PT Timah Tbk berkomitmen untuk menghormati Hak Asasi Manusia. Kebijakan tersebut menjadi dasar untuk pengembangan berbagai kebijakan dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan oleh PT Timah Tbk.
Adapun melalui kebijakan tersebut, PT. Timah Tbk telah berkomitmen untuk mengidentifikasi dampak dari proses kerjanya terhadap Hak Asasi Manusia, serta untuk memitigasi dampak negatif yang dapat ditimbulkan.
Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto mengungkapkan bahwa dalam kebijakan HAM ini, lingkup Hak Asasi Manusia mencakup hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya yang paling relevan dengan operasional PT Timah Tbk, mitra dan rantai pasoknya.
“Penghormatan HAM yang dilakukan pada kebijakan HAM tersebut yaitu penghormatan pada hak atas ketenagakerjaan yang diwujudkan melalui komitmen pada kesetaraan dan tanpa diskriminasi. Kedua, Penghormatan atas lingkungan hidup dan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3LH). Ketiga, Penghormatan Hak Asasi Manusia untuk Masyarakat Terdampak. Keempat, Penghormatan pada privasi dan perlindungan data pribadi,” ujar Achmad.
Dalam membuat kebijakan HAM, PT Timah Tbk telah melalui proses yang panjang, sehingga perusahaan menilai bahwa pendekatan, penghormatan, pemulihan dan penegakan HAM sangat penting dalam implementasi kebijakan ini.
“Kedepannya, Manajemen PT Timah Tbk secara berkala akan melakukan monitoring dan evaluasi dari implementasi kebijakan HAM ini,” lanjut Achmad.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Dr Mualimin Abdi, SH. MH mengatakan bahwa PT Timah Tbk merupakan pionir perusahaan BUMN yang telah memiliki kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan perusahaannya.
"Perusahaan kelas dunia tentunya menyadari bahwa penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia merupakan salah satu syarat menjamin keberlanjutan bisnis sebuah perusahaan. Untuk itu kami mendorong agar perusahaan BUMN lainnya dapat melakukan hal tersebut. Tentunya kami sangat senang dan bangga bahwa sebagai perusahaan BUMN PT Timah Tbk telah memiliki kebijakan HAM. Langkah ini sudah sangat tepat dilakukan oleh PT. Timah Tbk dengan membuat Human Rights Policy," ujar Mualimin.
Mualimin berharap jika Human Rights Policy yang telah disusun oleh PT Timah Tbk dapat diaplikasikan dengan baik dan dapat mendorong BUMN lainnya untuk turut serta menerapkan Kebijakan HAM.
Sementara itu, Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin mengapresiasi langkah PT Timah Tbk yang membuat kebijakan HAM dan mengimplementasikannya pada seluruh lini.
“PT Timah Tbk telah membuat komitmen yang baik dalam menjalankan bisnisnya. Bila proses bisnis yang dijalankan telah memenuhi prinsip-prinsip HAM maka dampaknya akan menjadi bagus dan tentunya akan mendapatkan dukungan global. Hal ini harus menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk mengikuti jejak yang dilakukan PT Timah Tbk,” tutup Ridwan.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL