RAPAT MEDIASI & KONSULTASI RAPERDA TENTANG PENAMAAN JALAN DAN FASILITAS UMUM LAINNYA KAB. BELITUNG

5

Pangkalpinang (4/8) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menerima kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung. Dalam kunjungannya DPRD Kab. Belitung bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Babel melaksanakan Rapat Mediasi dan Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum lainnya.

4

4

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Bpk. Drs. Anas Saeful Anwar, Bc.IP, M.Si. yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bpk. Dulyono, SH, MH., Kabid Hukum Bpk. Drs. Zulkarnaen SH,MH, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah Bpk. Yanto Majid,SH,MH. Dan Seluruh Perancang Perundang-undangan sesuai Zonasinya, kemudian dilanjutkan dengan Sambutan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung Bpk. Hendra Promono didampingi oleh Ketua Bapemperda Bpk. Fendi Haryono beserta staf dan rombongan anggota DPRD lainnya.

9

9

1

Giat tersebut merupakan tindak lanjut dari kerjasama yang telah terjalin antara DPRD Kab. Belitung dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dalam rangka Pembentukan Produk Hukum Daerah. Raperda tentang Penamaan dan Fasilitas Umum lainya merupakan inisiatif dari DPRD Kab. Belitung yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020. Diharapkan produk hukum yang lahir nantinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kebutuhan hukum dari masyarakat Kab. Belitung.

Cetak