SEMINAR PENCEGAHAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

WhatsApp Image 2019 07 01 at 11.45.272WhatsApp Image 2019 07 01 at 11.45.272WhatsApp Image 2019 07 01 at 11.45.272

Pangkalpinang (26/6/2019) - Berlokasi di Tanjung Kelayang 2 Meeting Room Hotel Santika Pangkalpinang, Rabu 26 Juni 2019 pukul 08.30 WIB, telah dimulai pelaksanaan kegiatan Seminar : Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual oleh Divisi Pelayanan Hukum & Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Kep. Bangka Belitung yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan & pemahaman tentan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual kepada para peserta. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari para instansi terkait, yaitu

- Divisi Pelayanan Hukum & HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Kep. Bangka Belitung
- Kejaksaan Tinggi Prov. Bangka Belitung
- Kejaksaan Negeri Prov. Bangka Belitung
- Pengadilan Tinggi Prov. Bangka Belitung
- Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang
- Kepolisian Daerah Prov. Bangka Belitung
- Kepolisian Resort Kota Pangkalpinang
- Sekretariat Daerah Bagian Hukum Kota Pangkalpinang
- Biro Hukum Prov. Bangka Belitung
- Disperindag Kota Pangkalpinang
- Disperindagkop & UMKM Prov. Kep. Bangka Belitung
- Dinas Perkebunan Prov. Kep. Bangka Belitung
- Dosen Universitas Bangka Belitung
- Perusahaan (Yamaha, Honda, Giant Hypermarket, Ramayana) & UMKM Kota Pangkalpinang
Adapun para narasumber dalam kegiatan ini adalah Kadiv. Pelayanan Hukum & HAM Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung yaitu Siar Hasoloan Tamba, S.H., M.M., Kasubdit I Dit. Reskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung, Dosen Fakultas Hukum Univ. Bangka Belitung dengan moderator yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung yaitu Immanuel Canemart Siregar, S.H., M.A.P.

"Untuk menghadapi globalisasi, kita harus bisa membaca peluang. Jika tidak, kita akan tergilas oleh kemajuan. Daerah-daerah harus bisa maju ke dalam pentas dengan ciri khasnya di kancah dunia sebagai andalan di dalam membangun kekuatan ekonomi dan menjaga kearifan lokalnya. Maraknya pemalsuan merek & pembajakan adalah sebuah bumerang bagi kemajuan sosial budaya serta ekonomi bangsa. Maka dari itu, tidak hanya langkah hukum yang harus dijalankan sebagai tindakan represif, tetapi juga penyebaran edukasi, pembentukan karakter, & pembangunan budaya masyarakat sadar akan hak kekayaan intelektual sebagai tindakan preventif demi pembangunan ekonomi & kesejahteraan masyarakat daerah di NKRI." ujar Kadiv. Pelayanan Hukum & HAM dalam sambutannnya yang sekaligus membuka kegiatan seminar tersebut. (Humas Kanwil Babel)

Cetak