PANGKALPINANG (28/09/2022) – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan menggelar kegiatan DJKI Mengajar yang dilaksanakan secara hybrid, serentak di 33 provinsi. Sebanyak +5000 Peserta Didik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP), mendapatkan edukasi mengenai kekayaan intelektual (KI) oleh 346 Relawan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) pada tanggal 28 September 2022.
Bertempat di Swiss-BelHotel International, Pangkalpinang, Para RuKI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari :
- Muhammat Ariyanto
- Sofian
- Rizki Amalia
- Sudihastuti
- Riki Triansyah
- Defta Fahrun Setiady
- Fajar Husien
- Muhammad Ichsan
bekerja sama dengan DJKI memberikan pembelajaran dan pemahaman secara offline kepada siswa SD dan SMP mengenai pengetahuan Kekayaan Intelektual yang diikuti oleh SDN 1, SDN 3,SLTP N 1, SLTP 6 dan SLTP 7 Kota Pangkalpinang.
Dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, T. Daniel L. Tobing. Kepala UPT di Wilayah Pangkalpinang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Pendidikan, dan Kepala Sekolah SD dan SMP yang mengikuti kegiatan.
Setelah sesi pembelajaran, para siswa SD dan SMP bergabung secara hybrid melalui Zoom untuk mengikuti sesi dialog interaktif dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang dilaksanakan di Sekolah Dasar Negeri Percontohan PAM di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kegiatan diawali dengan Laporan Plt. Direktur Jendral KI, Razilu. Menyampaikan melalui kegiatan ini diharapkan para siswa/i nantinya memahami bagaimana pentingnya pelindungan dan menghargai kekayaan intelektual sehingga peningkatan kualitas dan kuantitas KI Indonesia akan segera terwujud.
Kemudian dilanjutkan dengan Keynote Speech oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi Republik Indonesia , Nadiem Anwar Makarim. Dilanjutkan dengan Sambutan sekaligus membuka Kegiatan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H, Laoly. Setelah memberikan sambutan Bapak Menteri melanjutkan memberikan pengajaran kepada seluruh peserta yang hadir.
"Mengapa harus didaftarkan? Agar kita punya perlindungan legalitas, perlindungan hukum kepada merek, paten, desain industri, rahasia dagang, hak cipta kita, sehingga kalau ada orang lain yang mencuri atau menjiplak bisa kita tuntut secara hukum dan kita dapat keuntungan finansial kalau orang lain menggunakan paten," ungkap Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.
Dalam acara yang mengangkat tema "Kenali Kekayaan Intelektual Sejak Dini" itu, Yasonna juga menceritakan bagaimana lagu “Ojo Dibandingke” yang viral harus dilindungi dan didaftarkan hak ciptanya.
"Jadi yang menciptakan itu Abah Lala dan kemudian kita bawa di ulang tahun Kementerian Hukum dan HAM, kita berikan hak ciptanya karena rupanya lagu Ojo Dibandingke belum didaftarkan hak ciptanya waktu itu. Maka kita daftarkan, kalau orang mau pakai itu harus bayar royalty nanti," tuturnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan acara quiz interaktif kepada para siswa,dan pemberian penghargaan kepada sekolah yang ikut dalam kegiatan. Dengan adanya kegiatan DJKI Mengajar ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi para siswa mengenai Kekayaan Intelektual. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)