SESDITJEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BAPAK PRIYANTO ADAKAN PERTEMUAN DENGAN JFT PERANCANG DI KANTOR WILAYAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

1

PANGKALPINANG (04/11/19) – Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Bapak Priyanto didampingi oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ibu Nuryanti Widyastuti beserta dengan rombongan datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung pada hari senin 06 November 2019 untuk bertemu dengan JFT Perancang Peraturan Perundangan-Undangan di Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Kedatangan mereka disambut baik oleh Kepala Kantor Wilayah, Anas Saeful Anwar; beserta dengan Kepala Divisi Administrasi, Anggiat Ferdinan dan Kepala Bidang Hukum, Zulkarnen yang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pukul 11.45 WIB di Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang.

Dalam pertemuannya dengan JFT perancang di ruang rapat lantai 2 Kantor Wilayah, Bapak Priyanto menyampaikan bahwasanya tujuan dari diadakanya pertemuan pada hari ini bisa diibaratkan seorang kakek yang datang ingin menengok cucu-cucunya. Kemudian beliau menenkankan bahwa posisi perancang peraturan perundang-undangan seharusnya berada pada bidang hukum. Hal tersebut perlu dilakukan, kaitanya dengan diundangkanya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

bu Nuryanti Widyastuti juga selaku Direktur Direktur  Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa sekarang ini Jabatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan diharuskan melakukan penilaian angka kredit dilakukan pada rentang waktu sekali dalam setahun. Jadi tantangan untuk kedepan menjadi lebih berat, apalagi harmonisasi rancangan peraturan daerah sekarang tidak lagi mengacu pada permenkumham nomor 22 tahun 2018 tetapi mengacu pada undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kepala Kantor Wilayah, Anas Saeful Anwar juga menyampaikan kepada semua pihak terutama perancang peraturan perundang-undangan di kantor wilayah agar selalu bersinergi dalam bekerja agar nantinya tidak terjadi salah persepsi. Semua pekerjaan sama, tidak ada yang lebih baik atau lebih prestisius, dari lever staf sampai kakanwil pun bagi beliau tetap sama. Yaitu mempunyai peran yang penting dalam memajukan suatu organisasi. Untuk itu, kedepanya beliau berharap agar perancang dan pejabat struktural agar lebih bisa bersinergi dalam bekerja.

(Humas Kanwil Babel)

2

2

2

2

2

2

Cetak