SOSIALISASI DAN DISKUSI MENGENAI RANCANGAN UNDANG-UNDANG PEMASYARAKATAN

1

PANGKALPINANG (25/09/19) – Sosialisasi dan Diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang rapat lantai 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

Sosialisasi dan diskusi ini dihadiri oleh Pejabat Kantor Wilayah serta perwakilan mahasiswa yang menempuh jurusan Fakultas Hukum di Sekolah Tinggi yang ada di provinsi kepulauan bangka belitung.

Kepala Kantor Wilayah, Anas Saeful Anwar didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, M. Hilal dan Kepala Divisi Keimigrasian, Eko Budianto membuka secara resmi kegiatan tersebut.

Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah agar para peserta sosialisasi dan diskusi dapat mengerti dan memahami sepenuhnya tentang isi dari Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan dan tidak menimbukan salah persepsi di kalangan publik.

Kepalal Kantor Wilayah berharap dengan dengan adanya kegiatan sosialisasi dan diskusi ini dapat menjadi langkah kecil untuk menyamakan presepsi publik.

Turut hadir juga didalam sosialisasi dan diskusi ini perwakilan dari akademisi yaitu Dr. Dwi Haryadi selaku dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung dan Hasmonel, S.H., M.H selaku kepala Universitas Terbuka Pangkalpinang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, M. Hilal turut serta menjelaskan tentang seluruh alur proses sampai dengan dasar dari setiap pasal dalam Rancangan Undang Undang Pemasyarakatan.

Sosialisasi dan diskusi ini juga berakhir dengan kesepakatan dan ditandangani oleh seluruh pihak, sebagai berikut :

  1. Mengerti dan Memahami tentang isi Rancangan Undang Undang Pemasyarakatan serta segera disahkan karena RUU ini memiliki filsafat pemidanaan dari Retributif ke Restoratif Justice
  2. Ada beberapa masukan dan syarat sebagai berikut :
    1. BAB VI tentang perlindungan bagi petugas pemasyarakatan agar adanya peningkatan sarana dan prasarana dan Take Home Pay bagi petugas pemasyarakatan
    2. Pasal 9 RUU Pemasyarakatan agar melakukan perbaikan redaksi untuk kata Rekreasional agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat dan tidak menimbulkan opini lain.
    3. Pasal 10 RUU Pemasyarakatan agar syarat-syarat pemberian remisi dikualifikasikan berdasarkan lama pidana, misalnya untuk kasus korupsi tetap diberlakukan kewajiban adanya Justice Colaborator (JC).
  3. Tetap mengkritisi proses pengesahan Rancangan Undang Undang Pemasyarakatan apabila tidak memihak kepada kepentingan rakyat dan bangsa, karena UU ini mempunyai visi jauh kedepan bagi pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia.

(HUMAS KANWIL BABEL)

2

2

2

2


Cetak