Sosialisasi Kewarganegaraan di Muntok, Bangka Barat

Sosialisasi Kewarganegaraan RI Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung berlangsung di Muntok, Kabupaten Bangka Barat (11 Juli 2017). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Yoseph. Kegiatan ini mengambil tema "Dengan Pemahaman dan Pengetahuan Tentang Undang - Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kita Tingkatkan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat". Kegiatan ini dihadiri oleh Peserta masyarakat dan dari Instansi Terkait dan diarasumberi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Monica Dhamayanti.

sosialisasi kewarganegaraan 3

sosialisasi kewarganegaraan 3

sosialisasi kewarganegaraan 3

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia seperti telah berusia 18 tahun atau sudah kawin, pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, dapat memberi pengetahuan kepada masyarakat yang belum mengetahui tentang Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Dan dapat memudahkan masyarakat yang ingin memperoeh kewarganegaraan misalnya bagi anak - anak yang lahir dari perkawinan campuran WNI dan WNA, kewarganegaraan ganda terbatas bagi aak - anak, aturan tentang status kewarganegaraan bagi anak yang lahir diluar perkawinan yang sah, dan lain - lain. (Humas)


Cetak