Sosialisasi Pemasyarakatan : PERMENKUMHAM RI No. 18 Tahun 2019 Tentang Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB, CB dan Penanganan Overcrowding Melalui Program Integrasi Secara Online

sosialisasi pemasyarakatan1

sosialisasi pemasyarakatan1

Pangkalpinang (3/3) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pemasyarakatan (Selasa, 3/3/2020), bertempat di Balai Pengayoman Kantor Wilayah. Kegiatan Sosialisasi Pemasyarakatan diselenggarakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah dan dihadiri oleh peserta dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Bangka Belitung. Dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Anas Saeful Anwar, Kegiatan Sosialisasi Pemasyarakatan juga dihadiri oleh narasumber dari Dir. Pembinaan Narapidana dan LATKERPRO, Yunaidi dan Kasubid Integrasi NAPI dan Pendayagunaan TPP DIRJENPAS, Aris Munandar, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno, Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, dan Kepala Divisi Keimigrasian, Eko Budianto.

sosialisasi pemasyarakatan3

sosialisasi pemasyarakatan3

Kegiatan Sosialisasi Pemasyarakatan yang diselenggarakan hari ini mengangkat materi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CMB, CB dan Penanganan Overcrowding Melalui Program Integrasi Secara Online. Kegiatan ini menindaklanjuti kegiatan teleconference 12 Februari 2020 yang lalu dimana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan sosialisasi kepada seluruh Kantor Wilayah melalui Teleconference dalam rangka menindaklanjuti keluarnya Permenkumham No. 18 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Terdapat beberapa perubahan isi pada Permenkumham tersebut, baik perubahan substansi maupun penyesuaian terhadap ayat. Perubahan terdapat pada pasal 17,19,34,35,94,134, 142.

sosialisasi pemasyarakatan5

sosialisasi pemasyarakatan5

Di Kanwil babel sendiri, kegiatan sosialisai permenkumham baru ini telah diikuti oleh staff JFU divisi pemasyarakatan melalui media teleconference. Dan kemudian pada hari ini dilakukan sosialisasi Permenkumham No.18 tahun 2019 pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CMB, CB dan Penanganan Overcrowding Melalui Program Integrasi Secara Online ini kepada para peserta dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Selain untuk memberi pengetahuan dan mensosialisasikan Permenkumham No.18 tahun 2019 kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis, kegiatan ini juga dilaksanakan dengan tujuan untuk memenuhi data dukung Target Kinerja B03 Tahun 2020. (Humas Kanwil Babel)

 

Cetak