SOSIALISASI PENCEGAHAN PELANGGARAN KI UNTUK MELINDUNGI ASET BANGSA

1

 

Balai Pengyoman, Senin 27 Juli 2020

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauaan Bangka Belitung Menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Di wilayah dengan mengusung Tema " Dengan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Melindungi Aset Bangsa."

Kegiatan ini di awali dengan Laporan Ketua Panitia yg disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bangka Belitung Bpk. Dulyono, SH,MH. Dalam laporannya Kepala Divisi Menyampaikan Maksud dan tujuan diselenggarakan Kegiatan ini yaitu :

1. Untuk mencegah terjadinya Pelanggaran Kekayaan Intelektual di bidang Hak Cipta, Desain Industri, Paten, Merek, dan Indikasi Geografis yg ada di pangkalpinang.

2. Menambah pengetahuan dan pemahan kepada penegak hukum dan pelaku usaha UMKM dikota pangkalpinang terhadap pentingnya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual diwilayah khususnya kota pangkalpinang.

3. Menumbuh kembangkan semangat sumber daya manusia yg kreatif dan inovatif bagi dunia usaha di kota pangkalpinang yg berpegang pada kaedah kekayaan intelektual yang berlaku.

Adapun peserta kegiatan yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari :

1. Pelaku Usaha UMKM Pangkalpinang 24 orang

2. Dinas Koperasi UMKm dan perdagangan kota Pangkalpinaang 22 orang.

3. Kepolisian Daerah Kep. Babel 4 orang.

Narasumber Kegiatan ini yaitu :

1. Bapak IC. Siregar, SH,MH, M.AP Kabid Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung.

2. Kompol. Andi Purwanto, S.I.K Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Babel.

Selanjutnya, Kegiatan Sosialisasi ini di buka oleh Kepala Kantor Wilayah Bpk. Drs. Anas Saeful Anwar, BC.iP, M.Si, sekaligus Keynote speaker dalam Kegiatan ini.

Kepala Kantor wilayah dalam sambutannya menyampaikan  bahwa pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual merupakan salah satu cara untuk memberikan penghargaan kepada para kreator dan inovator yang trlah menghasilkan karya karya intelektual yang baru, kreatif dan inovatif baik dibidang teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Perlindungan Kekayaan Intelektual memiliki 3 karakteristik bangsa yang maju yaitu :

1. Menjunjung tinggi, menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan.

2. Bangsa itu menghormati pranata hukum (Rule of Law) dan perlindungan kekayaan intelektual (Rule of Intelectual Property Right)

3. Memiliki etos kerja yg tinggi dan bekerja keras untuk melakukan karya inovatif dan mendapat pengakuan kekayaan intelektual.

(HUMAS KUMHAM BABEL) -rozak

9

9

9

9

9

9

9

9

Cetak