SOSIALISASI PERMENKUMHAM NO. 18 TAHUN 2019 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI DAN PB MELALUI TELECONFERENCE

1

PANGKALPINANG (12/02/20) – Menindaklanjuti keluarnya Permenkumham No. 18 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan sosialisasi kepada seluruh Kantor Wilayah melalui Teleconference.

Terdapat beberapa perubahan isi pada Permenkumham tersebut, baik perubahan substansi maupun penyesuaian terhadap ayat. Perubahan terdapat pada pasal 17,19,34,35,94,134, 142.

Di Kanwil babel sendiri, kegiatan diikuti oleh staff JFU divisi pemasyarakatan. Diintruksikan juga kepada Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah untuk melakukan sosialisasi Permenkumham No.18 tahun 2019 ke Seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sekaligus memenuhi target kinerja B03.

(HUMAS KEMENKUMHAM BABEL)

2

2

2

2

2

 


Cetak