SOSIALISASI RANPERDA PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN KOTA PANGKALPINANG

2

Pangkalpinang (10/9) - Bertempat di BAPPEDA Kota Pangkalpinang, telah diselenggarakan kegiatan Sosilisasi Ranperda Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Kota Pangkalpinang yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Ratmida Dawam. Kegiatan ini diikuti oleh semua OPD di Dinas Kota Pangkalpinang, Pengembang Perumahan, BPK, serta BPN. Turut hadir sebagai Narasumber, Ismail, sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kep. Bangka Belitung.

3

1

Kegiatan ini menggali dan juga menyaring semua masukan dari seluruh stakeholder untuk penyempurnaan terkait substansi pada Ranperda, dimana diharapkan Ranperda ini mampu menjawab kekosongan hukum di Kota Pangkalpinang terkait tentang Perumahan. Perancang Hukum dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung, Ismail menjelaskan bahwa perumahan merupakan kebutuhan dasar dan menjadi tanggung jawab Negara untuk memenuhinya yang berdasarkan Pasal 28 H UUD 1945, yaitu : "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan"; yang juga diperkuat dengan PP No.14 Tahun 2016. (Humas Kanwil Babel)

Cetak