PANGKALPINANG (9/9/2021) - Pagi ini, Kamis 9 September 2021, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Kep. Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel), Itun Wardatul Hamro beserta Kepala Bagian Umum, Zumadi beserta staf, mengikuti giat sosialisasi penggunaan Sertifikat Elektronik melalui media Video Teleconference Zoom yang diselenggarakan oleh PUSDATIN Kemenkumham.
Sebagai moderator acara, Kepala Bidang Standarisasi & Kerjasama Teknologi Informasi PUSDATIN, Tarsan Simanihuruk membuka kegiatan Sosialisasi Penggunaan Sertifikat Elektronik yang kemudian dilanjutkan oleh Hermansyah Siregar selaku Kepala PUSDATIN Kemenkumham RI yang pada pemaparannya menjelaskan dasar-dasar penggunaan Sertifikasi Elektronik yang kini disematkan pada seluruh persuratan digital di Kemenkumham.
Kapusdatin menjelaskan, bahwa dasar-dasar penggunaan dari Sertifikat Elektronik diatur terhadap 2 (dua) hal, yaitu Kewajiban setiap orang melakukan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik & Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik atas lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tertuang pada UU 11/2008 tentang ITE Pasal 12, PP 71/2019 tentang PSTE Pasal 25, serta Permenkumham 30/2021 ttg Penyelenggaraan SPBE Kumham Pasal 42 ayat (5).
Adapun Tanda Tangan Elektronik berdasarkan ketentuan dalam PP 71/2019 tentang PSTE adalah Tanda Tangan Elektronik terdiri atas lnformasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan lnformasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi atas identitas Penanda Tangan; & keutuhan serta keautentikan lnformasi Elektronik yang meliputi :
- Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; &
- Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.
Memasuki pembahasan teknis, Chusni Thamrin selaku Kepala Bidang Data & Jaringan, menginformasikan penggunaan Sertifikat Elektronik yang bersifat krusial & tidak dapat dipindahtangankan oleh para pemiliknya dengan masa keabsahan Sertifikat Elektronik selama 1 tahun & diperpanjang secara periodik. Mekanisme enkripsi 3 lapis tentunya akan memastikan keamanan serta keaslian dokumen yang telah dirilis. Selebihnya, implementasi TTE pada aplikasi Sumaker & penggunaan TTE melalui aplikasi BSre yaitu PANTER (Penandatanganan Elektronik) pada dokumen-dokumen yang bukan keluaran dari aplikasi.
Sebagai konklusi, seluruh ASN khususnya di lingkungan Kemenkumham RI, diwajibkan untuk segera mendaftarkan Sertifikasi Elektronik yang dapat diajukan pada aplikasi SIMDATIN KUMHAM pada menu Pengajuan Kepemilikan Sertifikat Elektronik, mengingat arahan dari Kapusdatin, progres pendaftaran Sertifikasi Elektronik akan dilaporkan segera kepada pimpinan utama 1 minggu setelah kegiatan sosialisasi berlangsung untuk mendongkrak penggunaan Sertifikasi Elektronik yang kini baru. "pengampu fungsi ti dapat mengakselerasi implementasi sertifikat digital
HUMAS KEMENKUMHAM BABEL