SOSIALISASI SIMPAKI OLEH DITJEN KI DI KANWIL BABEL

Pangkalpinang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi SIMPAKI dalam rangka mensosialisasikan Kebijakan dan Mekanisme Pembayaran PNBP pada Direktorat Kekayaan Intelektual (Kamis, 8/8/19).

Sosialisasi ini bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wilayah dan diikuti oleh Pejabat Struktural dan JFT Penyusun Perancang Peraturan Perundang - Undangan. Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini, Putri Karina Ebriasati, Kasubbag Pengelolaan PNBP pada Setditjen KI.

SIMPAKI (Sistem Pembayaran PNBP Secara Online Untuk Kekayaan Intelektual) yang baru saja diluncurkan 10 Agustus 2018 lalu oleh DitjenKI bersamaan dengan diluncurkannya Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (e-SAKI) serta permohonan Indikasi Geografis Online (e-Indigeo).

Dengan SIMPAKI diharapkan dapat memudahkan masyarakat membayarkan biaya permohonan kekayaan intelektualnya, kerena pemohon dapat memilih berbagai alternatif metode pembayaran melalui teller, ATM, EDC, maupun internet banking. Upaya DitjenKI dengan adanya aplikasi ini dapat menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menekan penggunaan uang tunai dan transparasi keuangan negara. (Humas Babel, Berita, Foto : Pra)

Sosialisasi Simpaki2

Sosialisasi SIMPAKI1

 

 

 


Cetak