Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Pedoman Kerja Kelompok Masyarakat (POKMAS)

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Liberty Sitinjak menyampaikan sambutannya kepada peserta yang hadir pada kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Pedoman Kerja Kelompok Masyarakat (POKMAS), Kamis, (22/4/21), yang dilaksanakan bertempat di Balai Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah, Para Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se Kepulauan Bangka Belitung, dan seluruh peserta Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Pedoman Kerja Kelompok Masyarakat (POKMAS).

Pembentukan Pokmas ini sendiri didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 10 Februari 2020 Nomor : PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencapaian tujuan sistem pemasyarakatan, mengoptimalisasikan pemberdayaan/keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan dan mewujudkan kesamaan persepsi dan pemahaman dalam pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan ini untuk memenuhi data dukung Target Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 yaitu Sosialisasi Teknis Pedoman Kerja Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang akan diikuti oleh pegawai Lapas, Rutan, LPKA, Bapas, dan peserta dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bapas Pangkalpinang. (Humas Babel)

pokmas 4

pokmas 4

pokmas 4

pokmas 4

 


Cetak