Pangkalpinang (08/04/2021) - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel melaksanakan kegiatan Sosialisasi Teknis
Pemasyarakatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno.
Hadir dalam kegiatan ini Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Dodot Adikoeswanto sebagai narasumber.
Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi atau yang disingkat dengan SPPT TI merupakan sistem yang mengintegrasikan data perkara dari masing-masing sistem yang dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Siber dan Sandi Negara.
SPPT-TI merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam pembangunan hukum dan HAM di Indonesia yang diarahkan pada terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di dalam sistem peradilan pidana, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel.