PANGKALPINANG (3/10/2022) - Melanjutkan hasil rapat sebelumnya sekaligus evaluasi rutin bagi pada Tenaga Honorer, Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha & Rumah Tangga Kanwil Kemenkumham Babel kembali mengadakan Rapat Evaluasi Kedisiplinan & Kinerja Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri Sipil (PPNPN), Senin 3 Oktober 2022.
Selaku Kepala Subbagian, Akbar Aidul Poetra yang didampingi jajaran stafnya, menjelaskan kepada seluruh Tenaga Honorer yang hadir terkait Pendataan Pegawai Non ASN, dimana PPNPN di Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung tidak ada yang memenuhi syarat untuk didata tersebut, dikarenakan termasuk 3 (tiga) jabatan yang dikecualikan dalam pendataan (Petugas Kebersihan, Pengemudi, dan Satuan Pengamanan) serta batas usia pegawai. Walaupun demikian, pada tahun berikutnya 3 jabatan tadi akan menggunakan alih daya (outsourcing) sesuai dengan amanah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB).
Selain itu, dijelaskan juga oleh Akbar terkait Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dan berupaya seluruh PPNPN untuk dapat terdaftar serta perbaikan penghasilan di tahun depan. “Manajemen berusaha yang terbaik agar teman-teman PPNPN dapat terdata pada pendataan tersebut, tetapi tetap menggunakan kaidah-kaidah yang sesuai dengan aturan yang berlaku (legal), sehingga para PPNPN dan manajemen pun tidak khawatir akibat hukum yang ditimbulkan.” Ujarnya.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL