PANGKALPINANG (24/1/2022) - Mempersiapkan penyelesaian Penerimaan CPNS Kemenkumham Tahun 2021, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham R.I. pada hari ini telah menggelar Rapat Persiapan Kegiatan Pemberkasan, Konsinyering dan Verifikasi Bahan Pengusulan Penetapan NIP CPNS Formasi Tahun 2021 Kementerian Hukum dan HAM R.I. melalui media video teleconference aplikasi Zoom pagi ini pada pukul 10.00 WIB yang diikuti oleh Kepala Bagian Umum, Zumadi; Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha & Rumah Tangga, Akbar Aidul Poetra & jajaran Staf di Ruang Rapat Lt. 2 Kantor Wilayah.
Kabag PSIK Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Fahrurozi pada saat Rapat menyampaikan agenda rapat yaitu Alokasi formasi dan hasil kelulusan, Rencana penempatan pegawai di wilayah, Timeline tahapan penetapan NIP dan Rencana kegiatan penetapan NIP. Adapun salah satu berkas yang dibutuhkan dalam pengusulan penetapan NIP CPNS adalah Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP). SPRP disusun oleh Sekretariat Jenderal sesuai dengan alokasi formasi yang disetujui oleh KEMENPANRB dan berdasarkan usul penempatan dari masing-masing kantor wilayah selaku pengelola UPT di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kelengkapan dokumen CPNS yang telah diverifikasi oleh Verifikator Wilayah dilanjutkan SPRP dan usul nota Pertek dibuat oleh Birowai untuk diusulkan pada saat konsinyasi dengan BKN pusat di Jakarta nanti diatas tanggal 11 - 20 februari", tutur Fahrurozi.
HUMAS KEMENKUMHAM BABEL