Kamis 27 Januari 2022 Kasubbid KI (Marsal Saputra) didampingi Operator Pelayanan Pendaftaran KI (Ektha Dwiarni) memberikan layanan pendaftaran merk bagi masyarakat. Pelaku Usaha yang mendaftarkan merk hari ini adalah Sdr. Kurnia yang meminta informasi tentang persyaratan pendaftaran merk.
Marsal Saputra menyampaikan Merek adalah tanda pengenal yang bisa membedakan satu produk dengan produk lain. Pengajuan permohonan merek tak rumit. Pelaku usaha tinggal mengajukan permohonan merek dengan melengkapi persyaratan yang diminta seperti formulir pendaftaran, surat penyataan yang dibubuhi meterai, fotokopi KTP dan NPWP, nama dan label merek, etiket merek, dan sertifikat register UMKM. Permohonan akan langsung diajukan ke DJKI.
Selanjutnya persyaratan pelaku usaha diterima dan diverifikasi oleh Ektha Dwiarni serta dilanjutkan panduan pendaftaran serta pemilihan klasifikasi produk.
DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL