PANGKALPINANG, (19/01/2022) - Kasubbid Luhkumbankum dan JDIH (M. Ariyanto) didampingi Fungsional Penyuluh Hukum (Sofian) memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat. Konsultasi hukum kali ini berkaitan dengan masalah hukum yang dihadapi klien/pemohon atas pandangan hukum mengenai pencemaran nama baik.
Klien/pemohon menanyakan bagaimana pandangan hukum dan solusi atas pertikaian keluarga yang sedang dihadapinya.
Berdasarkan pernyataan dari klien/pemohon di atas, ia mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam hal mendapatkan layanan konsultasi hukum atas permasalahan case yang sedang dihadapinya.
M. Ariyanto menyampaikan bahwa perbuatan pencemaran nama baik merupakan salah satu jenis pelanggaran terhadap kebenaran suatu keadaan yang seutuhnya dan kepercayaan dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain.
Klien disarankan untuk mengadakan proses mediasi secara kekeluargaan dengan melibatkan aparat Desa/Kelurahan agar keharmonisan dalam keluarga tetap terjalin dengan utuh.
Dalam rangka mewujudkan keinginan masyarakat atas permasalahan hukum yang dihadapi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat. Layanan konsultasi hukum ini diberikan kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum.
Penyuluh Hukum (Sofian) menyampaikan bahwa jika ada masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyediakan Layanan Konsultasi Hukum dalam perkara litigasi maupun non litigasi, agar klien/pemohon mendapatkan petunjuk maupun solusi atas case yang dihadapinya.
(JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)