(26 FEBRUARI 2021) - Subbid Pemajuan HAM melaksanakan kegiatan koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Tengah dan Kab. Bangka Selatan, guna menindaklanjuti rencana MoU Perjanjian Kerja Sama pembentukan Pos Yankomas HAM di Kecamatan, serta persiapan penyampaian data Aksi HAM dan Kabupaten Kota Peduli HAM.
Pos Yankomas HAM bertujuan sebagai tempat atau wadah yang di maksudkan untuk memudahkan masyarakat yang berada di tiap-tiap Kabupaten untuk menyampaikan pengaduan terkait permasalahan dan pelanggaran HAM oleh seseorang ataupun sekelompok orang tanpa harus jauh-jauh datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung.
Dengan adanya Pos Yankomas HAM di setiap Kecamatan merupakan sebagai perwakilan dari Kantor Wilayah dalam menerima layanan pengaduan pelanggaran HAM yang di hadapi oleh masyarakat.
Dalam koordinasi tersebut Suherman Kabid HAM didampingi Poppy Rinafany Kasubbid Pemajuan HAM juga menyampaikan terkait persiapan penyampaian data Aksi HAM dan Kabupaten Kota Peduli HAM tahun 2021 diharapkan agar lebih baik lagi dari tahun sebelumnya.
(PEMAJUAN HAM BABEL)