PANGKALPINANG, (Kamis, 04 November 2021) - Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (M.Ariyanto, SH) didampingi oleh JFT Penyuluh Hukum Sudihastuti dan Rizki Amalia memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat.
Konsultasi hukum ini adalah pemberian pelayanan jasa berupa nasihat, penjelasan, informasi, atau petunjuk kepada masyarakat yang memiliki permasalahan hukum untuk memecahkan masalah yang dihadapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsultasi hukum ini juga merupakan salah satu layanan bantuan hukum non litigasi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Babel untuk memenuhi asas Keadilan dan persamaan di dalam Hukum (equality before the Law) bagi masyarakat.
Untuk memenuhi asas keadilan tersebut, klien diarahkan untuk menggunakan jasa advokad atau OBH yang terakreditasi di Provinsi Bangka Belitung sesuai Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011.
Selanjutnya klien diarahkan untuk mengisi survey layanan terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Babel.
(JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)